Sebagai penyedia jasa keuangan di Australia, Kangaroo Service Pty Ltd diharuskan untuk mengikuti ketentuan Anti Money Laundering / Counter Terrorism Financing (AML/CTF) Act 2006 dari AUSTRAC. Kententuan lengkap dapat di lihat di sini <www.ag.gov.au/aml>
Apa ketentuan barunya? AML/CTF 2006 mengharuskan penyedia jasa keuangan untuk: - Mengidentifikasi pelanggan - Melaporkan transaksi keuangan - Melaporkan transaksi yang dianggap aneh
Bagaimana saya terpengaruh oleh ini? Perbedaan yang paling besar mungkin terlihat oleh pelanggan-pelanggan lama kita, dimana saat ini diharuskan menyerahkan fotokopi identitas diri berupa Passport atau Driver’s licence sebelum melakukan transaksi. Penyerahan kopi identitas diri ini hanya perlu dilakukan sekali saja dan akan diminta kembali jika Id di system Kangaroo Service Pty Ltd telah expired.
Bagaimana Privacy saya di lindungi? Sebagai badan usaha yang melakukan pelaporan ke AUSTRAC, Kangaroo Service Pty Ltd mengikuti undang-undang Privacy Act 1988 yang mengontrol keamanan data pribadi pelanggan. Informasi lebih lanjut mengenai Privacy Act 1988 dapat dilihat di sini <www.privacy.gov.au/business/aml>
Announcement
17-18 May 2012 - Ascension of Christ (Kenaikan Isa Al-Masih)
Kangaroo Service Indonesia and Australia will be closed and reopen on Monday, 21/05/2012
Exchange Rate
Indonesia to Australia
1 AUD$ = Rp
9300
16-05-2012
Australia to Indonesia
1 AUD$ = Rp
9150
16-05-2012 (valid from 10am to 4pm AEST)
*Exchange Rate may change without prior notice
Calculator
Send From:
Indonesia to Australia
Australia to Indonesia